Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Ditahan, Negara Dirugikan Rp103 Miliar

Selasa, 16 Juli 2024 - 19:59:00 WIB
4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Ditahan, Negara Dirugikan Rp103 Miliar
Kejati Jateng menahan empat tersangka korupsi kredit fiktif salah satu bank BUMN. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan empat tersangka kasus korupsi modus kredit fiktif di salah satu bank BUMN yang merugikan negara sebesar Rp103,876miliar. 

Keempat tersangka dijebloskan di dua tempat berebda. Dua tersangka yakni AH dan DI ditahan di Lapas Kelas I Semarang. Sedangkan tersangka AS dan BS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga. 

AH adalah Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa, mengajukan surat permohonan kredit kepada Bank Mandiri Cabang Semarang. Pengajuannya Rp75miliar. Permohonan kredit itu dituangkan dalam Nota Analisa Kredit (NAK) yang kemudian diajukan ke komite kredit.

AH juga meminta AS selaku Direktur PT Harsam Vindo Visitama untuk ajukan kredit ke bank yang sama sebesar Rp25miliar. Pencairannya melampirkan berbagai syarat, di antaranya copy dokumen pengikatan jual beli dan tanda jadi pada pembangunan ruko di Brebes, ternyata dokumen itu tidak benar.

Bahwa akibat pemberian kredit modal kerja dari bank tersebut ke kedua PT itu, tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara rinciannya Rp103.876 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut