Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Kriminalisasi Guru, PGRI Bandung Sebut Alarm Bahaya Dunia Pendidikan
Advertisement . Scroll to see content

3 Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor Tolak Tawaran Penangguhan Penahanan

Kamis, 27 Februari 2020 - 19:34:00 WIB
3 Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor Tolak Tawaran Penangguhan Penahanan
Ketua Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi di Mapolres Sleman, Kamis. (Foto: Antara/Luqman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI Ahmad Wahyudi sebelumnya menjelaskan upaya penangguhan itu mempertimbangkan melihat apa yang dilakukan tersangka dalam rangka menjalankan tugas resmi yang tertuang dalam rencana kerja sekolah (RKS). Hal itu juga upaya untuk mempertimbangkan aspek psikologi anak dan istri tersangka, serta psikologi para guru secara nasional.

"Dengan penangguhan kita ingin menetralisir agar tidak ada ketraumaan dalam melakukan proses pelatihan mental di luar sekolah. Ini kan pelatihan mental di luar jam kelas. Jangan sampai guru punya trauma itu," kata Wahyudi.

Namun demikian, mempertimbangkan keputusan para tersangka yang menolak tawaran itu, PB PGRI batal mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Sleman.

"Penangguhan tidak jadi karena kami membawa rasa haknya mereka," kata Unifah Rosyidi menegaskan.

Seperti diwartakan, Polisi telah menetapkan tiga pembina pramuka yakni IYA (36), R (58), dan DDS (58) sebagai tersangka terkait kasus kegiatan susur sungai siswa/siswi SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, yang telah menewaskan 10 pelajar pada Jumat (21/2/2020).

Selain sebagai pembina pramuka, IYA merupakan guru olahraga dan R adalah guru kesenian di SMPN 1 Turi, Sleman.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut