3 Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor Tolak Tawaran Penangguhan Penahanan
SLEMAN, iNews.id - Tiga tersangka kasus susur sungai yang juga pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menolak upaya penangguhan penahanan yang ditawarkan Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ketiganya menolak karena berempati kepada keluarga korban.
Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi memastikan penolakan itu disampaikan secara langsung oleh ketiga tersangka. Ketiga tersangka yakni IYA (36), R (58), dan DDS (58) berempati kepada keluarga korban.
"Kami tidak usah penangguhan sebagai rasa empati kami kepada keluarga korban," kata Unifah usai menemui ketiganya di Mapolres Sleman, Kamis (27/2/2020).
Unifah mengatakan, di hadapan para pengurus PB PGRI, para tersangka mengutarakan penyesalan mendalam. Mereka tidak pernah membayangkan kegiatan pramuka itu harus berujung tewasnya 10 siswa yang mereka ampu.
"Mereka mengatakan biarlah kami menebus dosa sebagai rasa tanggung jawab kami kepada keluarga. Itulah sikap ksatria yang jarang dimiliki, itulah guru sejati," kata Unifah.