3 Terdakwa Pembantaian Satu Keluarga di Banyumas Tak Keberatan Diancam Hukuman Mati
Penasihat hukum keempat terdakwa, Susetyo mengatakan, kliennya siap untuk melanjutkan persidangan berikutnya.
"Kenapa kami tidak mengajukan keberatan, karena kami menilai dakwaan JPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sebelumnya, warga Dukuh Grumbul Kranggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan empat kerangka manusia.
Keempat kerangka manusia yang diduga sekeluarga itu ditemukan tepat di belakang rumah Misem, orang tua keempat korban. Saat ditemukan, keempat kerangka itu dikubur dalam satu liang lahat.
Dari data yang diperoleh, diduga mayat tersebut adalah Ratno, Yono, dan Heri, kakak adik yang merupakan anak kandung Misem, pemilik rumah. Sedangkan satu korban lainnya, Pipin merupakan cucu Misem.
Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang warga, Rasman sedang membersihkan kebun di belakang rumah Misem, Minggu (25/8/2019) pagi.
Polisi kemudian menangkap keempat terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut dipicu masalah harta warisan.
Editor: Kastolani Marzuki