3 Terdakwa Pembantaian Satu Keluarga di Banyumas Tak Keberatan Diancam Hukuman Mati
BANYUMAS, iNews.id - Tiga dari empat terdakwa pembantaian terhadap empat orang yang masih keluarganya di Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas diancam hukuman mati dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Selasa (14/1/2020).
Ketiga terdakwa yakni, Mimin Saminah (ibu) dan dua anak lelakinya masing-masing Achmad Saputra dan Irfan Firmansyah. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 dan Pasal 363. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Sania Rouylita didakwa dengan Pasal 363 dan Pasal 480.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius mengatakan, seluruh dakwaan yang menjerat terdakwa sangat bisa dibuktikan. Mereka juga terancam hukuman mati karena dalam pemeriksaan para terdakwa sengaja merencanakan pembunuhan terhadap empat anggota keluarganya.
"Kami (JPU) melihat unsur pembunuhan berencana yang dilakukan para terdakwa sangat bisa dibuktikan. Peranan para terdakwa ini berbeda-beda. Seperti terdakwa pertama dan kedua itu bertugs mengeksekusi dan terdakwa ketiga membantu. Sedangkan terdakwa keempat ikut menjual barang-barang milik korban," katanya.
BACA JUGA:
Penemuan 4 Kerangka Manusia Diduga Sekeluarga Gegerkan Warga Banyumas
Tersangka dan Motif Pembunuhan 4 Kerangka Manusia di Banyumas Masih Misterius
Sidang perdana kasus pembantaian satu keluarga tersebut mendapat pengawalan ketat Polres Banyumas. Dalam persidangan tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan atas dakwaan JPU.