3 Tahun Nunggak Iuran BPJS TK, Kejari Karanganyar Ancam Pidanakan 10 Perusahaan
Meski bisa membawa 10 perusahaan itu ke jalur hukum, namun pihaknya berusaha untuk bertindak lunak. Namun jika nantinya 10 perusahaan ini tetap menolak membayar kewajibannya terhadap para karyawan, sesuai dengan surat kesanggupan yang mereka buat, bisa saja dijerat pasal pidana kepada pemiliknya atau si pemberi pekerjaan.
"Untuk sementara ini berdasar cheking di lapangan, masing-masing manajemen sudah menunjukkan itikad baik.Ya, kami menyadari kondisi Covid ini banyak perusahaan yang lesu," katanya.
Di tempat yang sama Kasidatun Kejaksaan Negeri Karanganyar Fiqhi Abdillah Baswara menegaskan pihaknya tetap akan mengawal kasus tunggakan BPJS TK hingga selesai.
Pasalnya masih ada perusahaan yang belum bisa memberikan jawaban kesanggupan waktu pembayaran tunggakan karena harus berkordinasi dengan owner yang berada diluar kota. Sehingga Kejari harus menunggu terlebih dulu.
"Ya untuk kasus seperti itu kami berikan tenggat waktu pernyataan kesanggupan kapan. Dan waktu itu relatif tidak lama maksimal seminggu untuk memberikan jawaban," katanya. Sementara itu, Kepala BPJS TK Karanganyar Gunadi Hery Urando mengatakan pihaknya terpaksa melaporkan 10 perusahaan penunggak iuran pada pihak Kejaksaan.
Langkah itu diambil dikarenakan sudah tiga tahun 10 perusahaan itu diperingatkan namun peringatan tersebut disepelekan. "Harapan kami dengan Kejari Karanganyar turun tangan membuat 10 perusahaan itu segera melunasi piutang berupa tungakan setoran BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni