2 Remaja Terdakwa Pembunuhan Gadis Dalam Karung di Tegal Divonis 5 Tahun Penjara
SLAWI, iNews.id – Dua remaja terdakwa kasus pembunuhangadis dalam karung di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (10/9/2019).
Kedua terdakwa yang masih berusia di bawah umur ini masing-masing berinisial NL (17) warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal; dan AI (15) warga Kajenengan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Vonis yang diterima kedua terdakwa itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang menuntut enam tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Indrawati mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
“Kedua terdakwa melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga wajib mengikuti pelatihan kerja selama empat bulan,” katanya.