5 Pembunuh Gadis Dalam Karung di Tegal Diancam Hukuman Seumur Hidup
SLAWI, iNews.id – Lima tersangka pembunuhan terhadap Nur Hikmah (16) yang mayatnya ditemukan terbungkus dalam karung di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dijerat pasal berlapis. Mereka diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Kapolres TegalAKBP Dwi Agus Prianto mengatakan, kelima tersangka punya peran masing-masing dalam pembunuhan sadis itu, mulai dari mencekik, mengikat, hingga mencari karung.
Kelima tersangka yakni, Abdul Malik (20) dan Saiful Anwar (24), keduanya warga Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Kemudian, Muhammad Sopro’i (18), dan NL (17), warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal; dan AI (15), warga Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
“Lima tersangka ini kita jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup,” kata Kapolres dalam gelar perkara aksus pembunuhan gadis dalam karung di Mapolres Tegal, Kamis (15/8/2019).
Menurut Kapolres, pasal berlapis itu dikenakan ke semua tersangka tak terkecuali dua tersangka perempuan yang masih di bawah umur.