2 ABG Terdakwa Pembunuhan Gadis Dalam Karung Menangis saat Jalani Sidang Perdana
SLAWI, iNews.id – Kasus pembunuhan terhadap Nur Hikmah (16) yang mayatnya ditemukan tinggal tulang belulang di dalam karung di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kamis (29/8/2019).
Sidang perdana tersebut menghadirkan dua terdakwa yang juga teman dan sepupu korban, yakni NL (17), warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal; dan AI (15), warga Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Kedua terdakwa yang berusia di bawah umur menjalani sidang secara tertutup. Pengamanan ketat dari polisi bersenjata lengkap dilakukan saat kedua terdakwa turun dari mobil tahanan hingga memasuki ruang sidang.
Pengamanan tersebut guna mengantisipasi kemarahan keluarga korban dan warga lainnya. Kedua terdakwa NL dan AI tampak tertunduk saat akan memasuki ruang siding.
Kedua terdakwa secara bersama-sama dengan tiga pelaku lain yakni, Abdul Malik (20), Saiful Anwar (24), dan Muhammad Sopro'i (18) melakukan pembunuhan terhadap Nur Hikmah (16) teman mainnya secara keji.