Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan
Advertisement . Scroll to see content

2 ABG Terdakwa Pembunuhan Gadis Dalam Karung Menangis saat Jalani Sidang Perdana

Kamis, 29 Agustus 2019 - 23:15:00 WIB
2 ABG Terdakwa Pembunuhan Gadis Dalam Karung Menangis saat Jalani Sidang Perdana
Dua terdakwa pembunuhan gadis dalam karung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal, Jateng, Kamis (29/8/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

Motif asmara, cemburu dan sakit hati diduga menjadi alasan kelima terdakwa membunuh korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi, Niluh Made Ariadiningsih mengatakan, kedua terdakwa sempat menangis saat majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Indrawati menjelaskan kepada orang tua terdakwa bahwa anaknya menjadi terdakwa kasus pembunuhan.

Kondisi itu berbeda saat terdakwa menjalani rekonstruksi beberapa pekan lalu. Saat itu, terdakwa seperti tidak ada rasa penyesalan. “Kedua terdakwa kini telah menyesali perbuatannya. Mungkin karena mereka sudah mendapat pembinaan selama berada di LP (Lembaga Pemasyarakatan),” ucapnya.

Sidang perdana pembunuhan mayat dalam karung ini menghadirkan tujuh orang saksi untuk mempercepat proses persidangan anak. Yakni orang tua korban, kepala Desa Cerih dan Aeni, istri tersangka Malik.

Kuasa hukum terdakwa, Danial mengatakan, pihaknya tidak melakukan eksepsi karena dakwaan sudah sesuai. “Saya berharap majelis hakim memberikan vonis hukuman seringan-ringannya karena kedua terdakwa masih di bawah umur,” ujarnya.

Meski masih dibawah umur dan tunduk pada peradilan anak, kedua terdakwa NL dan AI tidak mendapatkan diversi. Mereka tetap diancam dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebab, ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara. Sidang lanjutan kembali akan digelar pekan depan dengan memintai keterangan para saksi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut