18 Orang Pemburu Benda Cagar Budaya di Blora Diamankan, 12 Metal Detector Disita
Kepala Dinporabudpar Blora Slamet Pamuji membenarkan telah menerima laporan Kepala Desa Tunjungan, Yasir. Dia menugaskan bidang kebudayaan untuk melakukan peninjauan dan mendatangi lokasi tersebut, hingga akhirnya aktivitas itu diberhentikan oleh aparat keamanan.
Sementara Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar M Solichan Mochtar didampingi Kepala Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan Eka Wahyu Hidayat, mengungkapkan penggalian liar yang telah dilakukan oleh pelaku bertujuan mengambil benda cagar budaya untuk bekal kubur tanpa izin, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila dilakukan dengan izin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” katanya.
Menurutnya, para pelaku disinyalir warga Desa Ngawenombo Kecamatan Kunduran, Blora. Dari pendekatan persuasif yang dilakukan Polsek Tunjungan dan Dinporabudpar mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya.
Berdasarkan keterangan, mereka mengaku mencari benda-benda kuno cagar budaya untuk dijual guna mendapatkan uang. “Mereka diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan diperbolehkan pulang,” katanya.