Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

18 Orang Pemburu Benda Cagar Budaya di Blora Diamankan, 12 Metal Detector Disita

Rabu, 08 Juli 2020 - 20:47:00 WIB
18 Orang Pemburu Benda Cagar Budaya di Blora Diamankan, 12 Metal Detector Disita
Para pelaku penggalian benda cagar budaya yang diamankan Polsek Tunjungan, Kabupaten Blora, Jateng, Selasa (8/7/2020). (Foto: Humas Polres Blora)
Advertisement . Scroll to see content

BLORA, iNews.id – Polisi mengamankan sebanyak 18 orang karena diduga melakukan penggalian liar benda-benda cagar budaya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Aktivitas pencarian dan penggalian itu dilakukan di Hutan Turut Tanah, Dukuh Nglawungan, Desa Tunjungan.

Aktivitas ilegal itu ditertibkan pada Selasa (7/7/2020) malam, setelah ada laporan dari Kepala Desa Tunjungan terkait penggalian liar yang bertujuan untuk mengambil benda cagar budaya berupa bekal kubur. Polisi bersama petugas Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora kemudian bergerak cepat ke lokasi.

Selain mengamankan 18 pemburu harta karun, polisi juga mengamankan berbagai peralatan, termasuk 12 metal detector. “Kami menghentikan aktivitas tersebut bersama Dinporabudpar,” kata Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono AKP Budiyono, Rabu (8/7/2020).

Benda-benda cagar budaya yang diamankan dari para penggali disita Polsek Tunjungan, Kabupaten Blora, Jateng, Selasa (8/7/2020). (Foto: Humas Polres Blora)
Benda-benda cagar budaya yang diamankan dari para penggali disita Polsek Tunjungan, Kabupaten Blora, Jateng, Selasa (8/7/2020). (Foto: Humas Polres Blora)

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di Kecamatan Tunjungan agar berperan aktif untuk ikut melindungi potensi cagar budaya Blora. Jika melihat orang atau aktivitas penggalian tanpa izin, warga diminta melapor kepada polisi.

“Bila ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu mohon untuk melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut