18 Orang Pemburu Benda Cagar Budaya di Blora Diamankan, 12 Metal Detector Disita
BLORA, iNews.id – Polisi mengamankan sebanyak 18 orang karena diduga melakukan penggalian liar benda-benda cagar budaya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Aktivitas pencarian dan penggalian itu dilakukan di Hutan Turut Tanah, Dukuh Nglawungan, Desa Tunjungan.
Aktivitas ilegal itu ditertibkan pada Selasa (7/7/2020) malam, setelah ada laporan dari Kepala Desa Tunjungan terkait penggalian liar yang bertujuan untuk mengambil benda cagar budaya berupa bekal kubur. Polisi bersama petugas Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora kemudian bergerak cepat ke lokasi.
Selain mengamankan 18 pemburu harta karun, polisi juga mengamankan berbagai peralatan, termasuk 12 metal detector. “Kami menghentikan aktivitas tersebut bersama Dinporabudpar,” kata Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono AKP Budiyono, Rabu (8/7/2020).

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di Kecamatan Tunjungan agar berperan aktif untuk ikut melindungi potensi cagar budaya Blora. Jika melihat orang atau aktivitas penggalian tanpa izin, warga diminta melapor kepada polisi.
“Bila ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu mohon untuk melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat,” ujarnya.