14 PPPK Salatiga Terima SK Pengangkatan, Gajinya Setara ASN
Dari segi kontrak kerja, PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya. "Mengenai penghasilan, PPPK akan memperoleh penghasilan relatif sama dengan ASN. Sehingga tidak ada kesenjangan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama. PPPK juga akan memperoleh tunjangan dan penghargaan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga, Mustain Suraji menyatakan, PPPK menerima gaji sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas. Besaran nominal penghasilan PPPK Golongan IX setara dengan ASN golongan 3A dan PPPK golongan V setara dengan ASN golongan 2A.
Selain itu, PPPK juga mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dengan kriteria penilaian terhadap prestasi kerja, kondisi kerja, beban kerja, tempat bertugas dan pertimbangan obyektif lainnya.
Sebanyak 12 PPPK guru, masing-masing akan menerima gaji pokok Rp2.966.500. “Bandingkan dengan ASN, gaji pokok golongan IIIA sebesar Rp2,5 juta. Sedangkan untuk dua PPPK penyuluh setara dengan ASN golongan 2A yang menerima gaji pokok Rp2.325.600," tandasnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo