Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Yosef Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kamis, 04 Juli 2024 - 19:37:00 WIB
Yosef Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Yosef Hidayah, terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Subang dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup. (Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda)
Advertisement . Scroll to see content

SUBANG, iNews.id - Yosef Hidayah terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan anak di Subang, Jawa Barat menjalani sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

JPU menuntut Yosef dengan pasal pembunuhan berencana dan dinilai tidak memiliki alasan yang meringankan. Terdakwa sebagai suami seharusnya menjadi orang pertama untuk memberikan keamanan bagi kedua korban namun justru menghilangankan nyawa. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatan dan terbelit-belit.

"Dari uraian ini kami JPU meminta Majelis Hakim PN Subang yang mengadili terdakwa menyatakan terdakwa Yosef Hidayah bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan tetap ditahan," ujar JPU di persidangan, Kamis (4/7/2024). 

Sementara kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengaku tidak kaget dengan tuntuan seumur hidup dari JPU.

"Kami malah heran, kalau memang yakni kenapa tidak dituntut hukuman maksimum, hukuman mati. Padahal dalam uraian tuntutan nyaris tidak ada hal yang meringankan bagi klien kami," ujar Rohman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut