Yosef Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup
SUBANG, iNews.id - Yosef Hidayah terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan anak di Subang, Jawa Barat menjalani sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
JPU menuntut Yosef dengan pasal pembunuhan berencana dan dinilai tidak memiliki alasan yang meringankan. Terdakwa sebagai suami seharusnya menjadi orang pertama untuk memberikan keamanan bagi kedua korban namun justru menghilangankan nyawa. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatan dan terbelit-belit.
"Dari uraian ini kami JPU meminta Majelis Hakim PN Subang yang mengadili terdakwa menyatakan terdakwa Yosef Hidayah bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan tetap ditahan," ujar JPU di persidangan, Kamis (4/7/2024).
Sementara kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengaku tidak kaget dengan tuntuan seumur hidup dari JPU.
"Kami malah heran, kalau memang yakni kenapa tidak dituntut hukuman maksimum, hukuman mati. Padahal dalam uraian tuntutan nyaris tidak ada hal yang meringankan bagi klien kami," ujar Rohman.