Yosef Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kendati demikian, Rohman menilai JPU terlihat memaksakan Pasal 340 KUHP kepada kliennya. Sebab sejak awal banyak hal yang dipaksakan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
"Dalam banyak BAP jelas-jelas keterangan saksi di bawah tekanan," katanya.
Rohman juga masih meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan di Subang. Sebab tidak ada bukti yang mengarah kepada kliennya Yosef Hidayah. Dia menilai apa yang disampaikan dalam tuntutan JPU hanya mengutip BAP, bukan fakta dalam persidangan.
Sementara Yosef usai persidangan mengaku tidak bersalah dan menyebut salah tangkap.
"Yakin 100 persen salah tangkap. Tunggu di pleidoi," kata Yosef.
Diketahui sidang kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu ini akan kembali digelar pada Kamis (11/7/2024) mendatang. Agenda persidangan yakni pembacaan pleidoi dari terdakwa atau kuasa hukum.
Editor: Donald Karouw