Wow, MA Putuskan PT Antam Harus Serahkan 1.136 Kg Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said
Diketahui, kasus tersebut bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.
Dalam perjalanannya, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya, Budi memidanakan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.
Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan, yaitu, Kepala Butik Cabang Surabaya I Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya, putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp817.465.600.000. Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.
Budi Said menggugat lima pihak sekaligus. Kelimanya adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro. tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto dan tergugat V Eksi Anggraeni.
Di dalam perjalanan proses hukum melawan Budi Said ini, Antam pernah menang di tingkat Pengadilan Tinggi dengan memutuskan terbalik apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri dibawahnya.
Namun Antam kembali kalah telak di tingkat kasasi Mahkamah Agung yang mengembalikan kepada keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan memerintahkan pengeksekusian keputusan tersebut sesegera mungkin tanpa perlu menunggu upaya hukum perlawanan Antam.
Editor: Agus Warsudi