Wisuda Tanpa Skripsi, Unpad Tetap Dorong Mahasiswa Hasilkan Publikasi Ilmiah
Namun sebenarnya, beberapa poin di kebijakan yang ada sudah sejalan, terutama dalam hal alternatif untuk tugas akhir untuk jenjang Sarjana.
Sebelumnya, Unpad sudah mengeluarkan Peraturan Rektor Unpad Nomor 23 tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Sarjana dan Sarjana Terapan di Lingkungan Unpad, serta Peraturan Rektor Unpad Nomor 24 tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Pascasarjana dan Spesialis di Lingkungan Unpad.
Pada dua peraturan tersebut, Unpad menetapkan penulisan tugas akhir untuk program Sarjana, Sarjana Terapan, dan Profesi dapat berbentuk skripsi, memorandum hukum, studi kasus (untuk Fakultas Hukum), serta artikel pada jurnal nasional/internasional/prosiding seminar internasional.
Sementara penulisan tugas akhir untuk program Pascasarjana dan Spesialis bisa berbentuk tesis/disertasi, artikel pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi, atau buku.
Khusus mengenai kewajiban publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan, saat ini Unpad sedang merampungkan peraturannya. Namun pada dasarnya, Unpad tetap mendorong mahasiswanya untuk tetap membuat karya ilmiah yang dipublikasikan secara internasional.
Lebih lanjut Rektor mengatakan, kebijakan untuk Program Doktor juga demikian. Mahasiswa Doktoral Unpad tetap didorong memublikasikan luaran berupa artikel ilmiah pada jurnal bereputasidi samping membuat disertasi.
"Akan tetapi, apabila ada bidang penelitian ilmu tertentu memilih bentuk publikasi lain yang lebih relevan di luar artikel jurnal ilmiah, diperbolehkan," ucap Rektor.
Editor: Asep Supiandi