Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Wawali Tasikmalaya Dilarang KPK Bertemu Wali Kota saat Penggeledahan

Rabu, 24 April 2019 - 16:43:00 WIB
Wawali Tasikmalaya Dilarang KPK Bertemu Wali Kota saat Penggeledahan
Wawali Tasikmalaya, Muhammad Yusuf memberi keterangan kepada wartawan mengenai penggeledahan KPK di Kanto Wali Kota Tasikmalaya, Jabar, Rabu (24/4/2019). (Foto: iNews/Asep Juhariyono)
Advertisement . Scroll to see content

TASIKMALAYA, iNews.id – Wakil Wali Kota (Wawali) Tasikmalaya Muhammad Yusuf turut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruangan Kantor Wali Kota TasikmalayaBudi Budiman, Rabu (24/4/2019). Yusuf mengaku belum berbicara dengan Budi karena tidak diizinkan oleh penyidik KPK.

“Pak wali tadi lagi ada di ruang tamu, di ruangan kerjanya. Tapi saya lihat beliau, beliau lihat saya. Saya minta izin kepada petugas KPK ketemu beliau, tapi belum dibolehkan karena masih dalam pemeriksaan, mungkin ya. Saya wakil, saya bilang. Nanti saja, katanya,” kata Yusuf kepada wartawan.

Yusuf juga mengaku tidak mengetahui penggeledahan penyidik KPK itu terkait kasus apa. Namun, informasi yang diperoleh, penggeledahan itu terkait kasus suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) Kota Tasikmalaya tahun 2018-2019.

Kasus ini melibatkan eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu itu telah divonis 6,5 tahun penjara.

“Yang saya lihat mereka pakai rompi krem ada tulisannya KPK. Di luar juga banyak anggota Kepolisian. Tidak tahu apa yang dilakukan, tapi ada berkas-berkas di ruang sesprinya yang diambil. Petugasnya ada mungkin tadi sekitar 8,” kata Yusuf.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut