Warung Nasi di KBB Langgar PPKM, Gaji Pekerja Yatim Piatu Terpaksa untuk Bayar Denda
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemilik warung makan di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengeluhkan denda sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang harus dibayarkan. Padahal keuntungan dari berjualan itu untuk menggaji anak yatim piatu yang diperkerjakannya.
Warga yang bernama Nur (38) itu dianggap melanggar PPKM Darurat karena ada konsumen makan di tempat, yang seharusnya hanya melayani dibungkus. Akibatnya dia harus membayar sanksi denda sebesar Rp801.000.
"Kemarin pas sidak petugas memang kebeneran ada yang lagi makan karena mereka habis belanja bunga di Cihideung. Saya dapat uangnya kemarin sekitar Rp400.000 tapi sekarang malah kena denda Rp801.000," keluhnya saat sidang Tipiring di Kantor DPRD KBB, Jumat (16/7/2021).
Menurutnya, denda itu sangat memberatkan karena dia harus nombok 100 persen. Padahal uang tersebut bisa dipakai untuk uang jajan anaknya atau membayar karyawan rumah makannya yang kebanyakan berasal dari kalangan anak yatim piatu dan keluarga tidak mampu.
Dirinya nekat berjualan di masa PPKM Darurat ini karena untuk mendapatkan penghasilan demi mencukupi kebutuhan keluarga dan pegawainya. Kalau tidak berjualan maka siapa yang akan membiayai pegawainya, yang merupakan anak kurang mampu. Sementara menunggu bantuan dari pemerintah juga tidak kunjung datang.