Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banyak Laporan Perusahaan Non-esensial di KBB Beroperasi, Tim Gabungan Sidak 
Advertisement . Scroll to see content

Warung Nasi di KBB Langgar PPKM, Gaji Pekerja Yatim Piatu Terpaksa untuk Bayar Denda

Jumat, 16 Juli 2021 - 14:12:00 WIB
Warung Nasi di KBB Langgar PPKM, Gaji Pekerja Yatim Piatu Terpaksa untuk Bayar Denda
Pelaksanaan sidang tipiring yang dilakukan kepada para pelanggar PPKM Darurat digelar di kantor DPRD KBB, Jalan Raya Tagog, Padalarang, Jumat (16/7/2021). (Foto: MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya ngaku salah, tapi mestinya ada sosialisasi dulu ke warga. Lagian ini saya didenda Rp801.000 perhitungannya gimana, bisa muncul angka sebesar itu?" tanyanya. 

Kabid Penegakan Perda, Satpol PP KBB, Moch Pakih menyebutkan mereka yang disidang tipiring ini hasil razia selama dua hari pada Rabu (14/7/2021) dan Kamis (15/7/2021). Pada hari Rabu ada 16 pelanggar dan Kamis lima pelanggar yang kebanyakan di wilayah Lembang, Parongpong, dan Cisarua, dengan didominasi pemilik usaha rumah makan dan kafe. 

"Pelanggarannya karena banyak dari mereka yang melayani makan di tempat dan itu mereka sadar akan kesalahannya. Semoga ini jadi efek jera dan tidak ada lagi pelanggaran ke depannya, karena kalau kena lagi tempat usahanya akan disegel" kata dia. 

Disinggung soal besarnya sanksi denda yang harus dibayar oleh pelanggar, Pakih menilai itu merupakan kewenangan hakim dalam persidangan dan pelanggaran pasal yang dilakukan. 

"Dendanya memang beda-beda ada yang Rp200.000, Rp500.000, hingga Rp800.000. Itu semua keputusan hakim saat sidang," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut