Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5.428 Hewan Kurban Diperiksa, Tim Keswan KBB Temukan 39 Sakit
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung Ramu Aturan Penyembelihan Hewan Kurban, Begini Ketentuannya

Jumat, 16 Juli 2021 - 11:54:00 WIB
Pemkot Bandung Ramu Aturan Penyembelihan Hewan Kurban, Begini Ketentuannya
Petugas Dispernakan KBB sedang memeriksa hewan kurban dan ditemukan puluhan ekor dalam kondisi sakit. (Foto/Dok.MPI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung telah membuat beberapa penyesuaian pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, yang jatuh pada 20 Juli 2021. Dalam waktu dekat, Pemkot Bandung bakal membuat edaran tersebut dan disebarkan kepada masyarakat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra), Momon Ahmad Imron mengaku sudah menerima beragam ketentuan dan panduan dari pemerintah pusat. Ketentuan dan panduan itu diramu dan diteruskan dalam bentuk surat edaran wali kota terkait pelaksanaan Idul Adha 2021.

"Insya Allah pak wali kota akan membuat surat edaran pedoman pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Surat edaran akan mengacu pada ketentuan PPKM Darurat,” ucap Momon, Jumat (16/7/2021).

Khusus berkenaan dengan hewan kurban, Momon mengimbau kepada para penjual untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kecamatan dan kelurahan. Momon juga meminta masyarakat yang hendak menyembelih hewan kurban berkoordinasi dengan Satgas setempat.

“Pengawasan dan pengendalian salat Idul Adha, tempat penjualan hewan kurban menjadi kewajiban dan wewenang satgas tingkat kecamatan dan kelurahan,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut