Pemkot Bandung Ramu Aturan Penyembelihan Hewan Kurban, Begini Ketentuannya
BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung telah membuat beberapa penyesuaian pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, yang jatuh pada 20 Juli 2021. Dalam waktu dekat, Pemkot Bandung bakal membuat edaran tersebut dan disebarkan kepada masyarakat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra), Momon Ahmad Imron mengaku sudah menerima beragam ketentuan dan panduan dari pemerintah pusat. Ketentuan dan panduan itu diramu dan diteruskan dalam bentuk surat edaran wali kota terkait pelaksanaan Idul Adha 2021.
"Insya Allah pak wali kota akan membuat surat edaran pedoman pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Surat edaran akan mengacu pada ketentuan PPKM Darurat,” ucap Momon, Jumat (16/7/2021).
Khusus berkenaan dengan hewan kurban, Momon mengimbau kepada para penjual untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kecamatan dan kelurahan. Momon juga meminta masyarakat yang hendak menyembelih hewan kurban berkoordinasi dengan Satgas setempat.
“Pengawasan dan pengendalian salat Idul Adha, tempat penjualan hewan kurban menjadi kewajiban dan wewenang satgas tingkat kecamatan dan kelurahan,” tuturnya.