Warga di Kecamatan yang Terapkan PPKM Mikro Wajib Minta Surat Jika Bepergian
Selain itu, orang yang berasal dari luar pun tidak diperbolehkan untuk masuk ke wilayah PPKM Mikro. Adapun berdasarkan aturan di Perwal itu, PPKM Mikro memiliki jangka waktu masa inkubasi terpanjang selama 14 hari.
"(PPKM skala mikro) dapat diperpanjang atau diakhiri, sesuai hasil evaluasi satgas tingkat kota," kata Oded dalam Perwal itu.
Oded meminta kepada aparat di kecamatan untuk mendata wilayah mana saja yang perlu diterapkan PPKM mikro tersebut. Karena dengan adanya Perwal terbaru itu, menurutnya mekanisme PPKM mikro itu sudah ditetapkan.
"Camat dan lurah agar mereka betul-betul merespon positif, melihat turun ke bawah ke lapangan di mana saja kira-kira yang masih membutuhkan adanya posko," kata Oded.
Editor: Agus Warsudi