Warga Cijawura Adukan Megaproyek Kereta Cepat ke Komnas HAM, KCIC: Kami Kooperatif
Komnas HAM juga akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek KCJB yang dikeluhkan warga, khususnya di wilayah RT 11 dan RT 12 Kompleks Margawangi Estate Cijawura.
Kunjungan dilakukan Kamis (9/9/2021) ini bertujuan untuk membandingkan kondisi lingkungan antara RT 11 dan RT 12 yang jaraknya sama-sama berdekatan dengan lokasi proyek KCJB sekaligus meneliti mengapa aduan tersebut hanya datang dari warga RT 12.
"Hasil dari pengumpulan data dan dokumen dari PT KCIC serta kunjungan Komnas HAM ke titik proyek tersebut akan menjadi dasar untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap keberlangsungan proyek KCJB di wilayah itu. PT KCIC siap menjalankan rekomendasi tersebut," ujar Mirza Soraya.
Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, tutur Mirza, aduan serupa pernah disampaikan sebelumnya kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia dan sudah mendapat tanggapan dari PT KCIC.
"Terhadap pengaduan tersebut, sudah pernah kami sampaikan tanggapan melalui surat kepada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia nomor 0803/DIR/KCIC/07.19 tanggal 3 Juli 2019 tentang Tanggapan atas Surat Nomor B-2092/Kemensetneg/D-2/DM.05/06/2019 Tanggal 11 Juni 2019 Tentang Pengaduan Masyarakat Sehubungan Pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung," tuturnya.
Meski begitu, Mirza mengatakan, PT KCIC siap kembali berdiskusi dengan warga setempat secara berkala untuk membahas isu lingkungan dari proyek KCJB, termasuk siap menjalani rekomendasi dari Komnas HAM.