Wali Kota Bandung Bolehkan Tempat Ibadah Dibuka Kembali, Ini Syaratnya
BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial memperbolehkan sejumlah tempat ibadah yang berada di Bandung, Jawa Barat dibuka kembali. Namun syaratnya kapasitas hanya 30 persen dari kapasitas daya tampung.
Persyaratan itu bakal diberlakukan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional di Kota Bandung mulai hari ini Sabtu (30/5/2020).
"Tempat ibadah juga kita batasi 30 persen. Tapi tentu semuanya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Oded, Jumat (29/5/2020) malam.
Lalu apabila ada jemaah yang tidak masuk ke dalam batas kapasitas sebesar 30 persen, maka dimohon untuk mengantre dan ikut kepada rombongan selanjutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan setiap keluar masuk tempat ibadah bakal dilakukan sejumlah pemeriksaan yang sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.