Waduh, 2 Warga Binaan Lapas Kendalikan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Garut
"Pelaku menjelaskan, bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini untuk dijual dan diedarkan saudara GS dan saudara TS, yang mana penyerahannya dibantu pelaku TW dengan cara disimpan di suatu tempat atau mapping di sekitar Kecamatan Wajaraja, Kecamatan Sucinaraja, dan Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut," ujarnya.
Kapolres Garut menjelaskan, TW mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta dari GS dan Rp2 juta dari TS saat bekerja sebagai kurir mereka. Bukan hanya upah berupa uang, TW juga mendapat bagian dari narkotika jenis sabu-sabu untuk dikonsumsi gratis.
"Tersangka TW menjadi kurir narkotika ini dari bulan Mei 2023. Ia merupakan residivis dalam perkara kasus narkoba tahun 2016 dan 2018," katanya.
Selain mengamankan TW, GS dan TS, lanjut AKBP Rohman Yonky Dilatha, jajaran Polres Garut juga mengamankan sejumlah tersangka berbeda dalam tindak pidana narkoba lainnya. Selama 10 hari menggelar Operasi Antik Lodaya 2023, polisi mengamankan total 11 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Garut.
"Total 11 orang pelaku, termasuk TW, GS, dan TS yang jadi TO Operasi Antik Lodaya 2023," katanya.