Waduh, 2 Warga Binaan Lapas Kendalikan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Garut
GARUT, iNews.id - Dua warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat diduga mengendalikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kedua warga binaan ini masing-masing berinisial GS (43) dan TS (33).
Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari salah satu lapas di Jabar tersebut terungkap seusai seorang kurir berinisial TW (34), warga Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, ditangkap aparat Sat Narkoba Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, TW merupakan target operasi (TO) Antik Lodaya 2023 di Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja.
"Kami tangkap TO dari Operasi Antik Lodaya 2023 berinisial TW. Dari penggeledahan di rumahnya, didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, yang dari pengakuannya merupakan milik dari dua orang warga binaan salah satu lembaga pemasyarakatan," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, di Mapolres Garut Selasa (15/8/2023).
Dua warga binaan lapas yang disebut TW menjadi pemilik narkoba pun turut diamankan dan diproses hukum. Dari tangan tersangka TW, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 33,54 gram, sedangkan ekstasi sebanyak 13 butir.