Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Bakal Kaji Fatwa Penggunaan Ganja untuk Medis
Advertisement . Scroll to see content

Wacana Legalisasi Ganja untuk Obat, Pakar Hukum Pidana: secara Normatif Sulit Direalisasikan

Kamis, 30 Juni 2022 - 01:00:00 WIB
Wacana Legalisasi Ganja untuk Obat, Pakar Hukum Pidana: secara Normatif Sulit Direalisasikan
Ilustrasi ganja untuk pengobatan. (FOTO: ILUSTRASI/ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Sekadar informasi, wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis kembali mencuat. Wacana tersebut mencuat setelah Ibu asal Sleman, Santi Warastuti meyakini bahwa minyak ekstrak ganja dapat menyembuhkan celebral palsy atau kelumpuhan otak yang diderita putri kandungnya, Pika.

Santi menggelar aksi damai hingga mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar gugatannya melegalkan ganja untuk kebutuhan medis putrinya dikabulkan. Aksi Santi disorot oleh sejumlah anggota DPR RI. Salah satunya, Wakil Ketua DPR RI asal Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Namun wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia masih jadi perdebatan panjang. Negara tetangga Indonesia, Thailand sudah lebih dulu melegalkan ganja untuk kebutuhan medis. Sementara lebih dari dua per tiga negara bagian di AS sudah melegalkan ganja paling tidak untuk keperluan medis.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut