Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Bakal Kaji Fatwa Penggunaan Ganja untuk Medis
Advertisement . Scroll to see content

Wacana Legalisasi Ganja untuk Obat, Pakar Hukum Pidana: secara Normatif Sulit Direalisasikan

Kamis, 30 Juni 2022 - 01:00:00 WIB
Wacana Legalisasi Ganja untuk Obat, Pakar Hukum Pidana: secara Normatif Sulit Direalisasikan
Ilustrasi ganja untuk pengobatan. (FOTO: ILUSTRASI/ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Pakar Hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Profesor Nandang Sambas pesimistis wacana legalisasi ganja untuk pengobatan dapat terealisasi di Indonesia. Sebab, secara esensi, ganja merupakan barang haram dan memabukkan.

Diketahui, saat ini, DPR RI dan pemerintah tengah mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis. Pengkajian ini dilakukan karena banyak masyarakat yang membutuhkan ganja untuk pengobatan. Selain itu, beberapa negara lain sudah menggunakan ganja untuk pengobatan

Nandang Sambas mengatakan, walaupun saat ini DPR RI tengah mengkaji wacana legalisasi ganja untuk pengobatan, akan banyak kendala untuk bisa merealisasikannya. "Kalau melihat dari esensinya, di mana ganja merupakan barang yang diharamkan. Tampaknya sangat sulit dan akan banyak kendala ganja jadi bahan pengobatan," kata Profesor Nandang Sambas kepada wartawan, Rabu (29/6/2022). 

Dalam pandangan umat Islam, ujar Profesor Nandang, suatu zat, dapat dijadikan sebagai obat jika sudah tidak ada lagi bahan lain. Sementara, masih banyak bahan lain yang dapat digunakan untuk pengobatan, selain ganja.

Sedangkan di Indonesia dikategorikan sebagai barang terlarang dan diatur dalam UU Narkotika. "Saat ini ganja masih dikategorikan narkotika dan diancam pidana bagi yang melanggar (menggunakan, menyimpan, dan memperjualbelikan). Secara normatif, kecil kemungkinan Indonesia melegalkan ganja walaupun untuk kepentingan medis," tutur Prof Nandang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut