Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Herry Wirawan, Hakim Titipkan Bayi-bayi Korban ke Pemprov Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan, Atalia Kamil: Semoga Memberikan Efek Jera

Rabu, 16 Februari 2022 - 10:48:00 WIB
Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan, Atalia Kamil: Semoga Memberikan Efek Jera
Bunda Forum Anak Daerah Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil. (Foto: Dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil  berharap vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Herry Wirawan, memberikan efek jera. Selain itu, vonis penjara seumur hidup dapat mencegah siapa pun untuk melakukan perbuatan sama seperti Herry Wirawan.

Pernyataan Atalia Praratya yang merupakan istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu disampaikan melalui keterangan resmi tertulis yang diterima media, Rabu (16/2/2022).

Atalia mengatakan, vonis yang dijatuhkan pada Herry Wirawan oleh hakim di sidang putusan pada Selasa (15/2/2022), memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Namun, tuntutan diberikan majelis hakim telah melalui pertimbangan kuat, terutama dari sisi korban. "Kita harus menghormati proses pengadilan dan putusan majelis hakim. Tentu putusan ini sudah dipertimbangkan betul untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirusak masa depannya oleh terdakwa (Herry Wirawan)," kata Atalia Kamil.

Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim bagi terdakwa kasus pemerkosaan Herry Wirawan ini, ujar Atalia, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan sebagai contoh agar kasus serupa tidak terulang lagi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut