Viral, Kades Tenjolaya Berseragam ASN Kampanyekan Paslon Pilbup Bandung di Hajatan Warga
Menurut Hedi, Kades Ismawanto diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 71 disebutkan bahwa seorang kades dilarang mengampanyekan paslon tertentu dan dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.
"Jika terbukti melanggar yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai pasal 188. Tunggu saja, kami masih menerima laporan hasil penelusuran Panwascam," katanya.
Adapun Pasal 188 menyebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kades atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6 juta.
Sementara itu, Kades Tenjolaya, Kecamatan Pasir Jambu, Ismawanto Somantri mengakui orang yang ada dalam video viral itu dirinya. Dia pun mengakui mengampanyekan paslon nomor urut 1.
"Betul itu (di video) saya. Itu di acara undangan pas ada tamu Ki Daus dengan rekan. Saya diminta naik (panggung). Ya itu spontanitas saya bicara seperti itu. Itu tanggapan saya, tidak banyak yang akan saya komentari," ujar Ismawanto saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya.