Viral, Kades Tenjolaya Berseragam ASN Kampanyekan Paslon Pilbup Bandung di Hajatan Warga
Video Ismawanto yang ikut mengampanyekan paslon nomor urut 1 itu pun kini menyebar luas di media sosial, terutama aplikasi WhatsApp, Facebook dan Twitter. Selain video, foto-foto Ismawanto yang tengah menunjukkan jari simbol nomor satu juga beredar di media sosial.
Masyarakat mempertanyakan netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk kades dan perangkat kades, yang selama ini digaungkan dalam ajang pesta demokrasi.
Aksi yang dilakukan Ismawanto itu diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung pun langsung mendalami video kades yang berkampanye tersebut. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengaku, sudah mengetahui dan mendapatkan video kades yang viral itu.
"Iya kami sudah mendapatkan video tersebut. Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam LHP (laporan hasil pengawasan). Selanjutnya, akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung," kata Hedi, Rabu (11/11/2020).