Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru PPPK di Pringsewu Edarkan Sabu Bareng Pacar demi Modal Nikah
Advertisement . Scroll to see content

Viral Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Gaji Rp15 Ribu, Ini Respons Bupati

Jumat, 06 Februari 2026 - 22:42:00 WIB
Viral Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Gaji Rp15 Ribu, Ini Respons Bupati
Seorang guru PPPK paruh waktu di Sumedang viral di media sosial usai membagikan video gaji yang hanya Rp15.000. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Merespons viralnya video tersebut, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memberikan penjelasan usai kegiatan di Gedung Negara pada Jumat siang. 

Dia membenarkan adanya penyesuaian penghasilan bagi para guru yang baru diangkat menjadi P3K paruh waktu. 

Menurut Bupati, sebelum diangkat menjadi PPPK, para guru honorer biasanya menerima tambahan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, regulasi saat ini melarang ASN (termasuk P3K paruh waktu) menerima dana BOS.

"Begitu statusnya berubah menjadi ASN paruh waktu, mereka tidak diperbolehkan lagi menerima dana BOS. Inilah yang menyebabkan terjadi penyesuaian penghasilan yang cukup signifikan bagi mereka yang belum memiliki Tunjangan Profesi Guru (TPG)," kata Dony Ahmad Munir.

Saat ini, terdapat sekitar 500 guru PPPK paruh waktu di Sumedang yang menerima gaji dari APBD dengan rentang Rp250.000 hingga Rp750.000. Dari jumlah tersebut, Pemkab sedang memperjuangkan nasib 137 guru tanpa TPG agar tetap bisa mendapatkan hak penghasilan yang layak. 

Bupati menegaskan pihaknya telah berkirim surat resmi ke pemerintah pusat agar ada diskresi regulasi, sehingga guru P3K paruh waktu tanpa TPG tetap diperbolehkan menerima tambahan penghasilan dari dana BOS.

"Kami berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah, sembari terus berkoordinasi dengan pusat terkait regulasi anggaran ini," kata Bupati.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut