Ustaz Gondrong Pengganda Uang Pakai Jenglot Tersangka Persetubuhan Anak
Terkait penggandaan uang yang viral, Kapolres menuturkan, saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan. Sebab, belum ada pihak korban yang melapor. Untuk itu, jika ada yang dirugikan segera melapor ke Polres Metro Bekasi.
”Ini sedang kita kembangkan ke arah sana, kalau dari pemeriksaan saksi-saksi. Mereka tertarik untuk berkunjung minta pengobatan dari dukun ini dengan video viral lalu kesaktiannya ditunjukkan,” tutur Kapolres.
Menurut Kombes Pol Hendra, barang bukti berupa uang kertas yang pelaku gandakan ternyata merupakan mainan. Sementara aksinya menggandakan uang hanya trik sulap.
”(Yang digandakan) uang mainan dan itu sudah dibakar oleh pelaku termasuk kotak yang digunakan untuk mengeluarkan uang tersebut,” ucap Kombes Pol Hendra.
Dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, tersangka Herman dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.