Ustaz Gondrong Pengganda Uang Pakai Jenglot Tersangka Persetubuhan Anak
BEKASI, iNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi menjerat Herman alias ustaz Gondrong yang video ritual penggandaan uang sempat viral di media sosial, ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi menangkap Herman di rumahnya setelah video penggandaan uang itu viral, Minggu (21/3/2021).
Kepolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, laporan di awal kasus oleh orang tua korban diterima petugas pada Senin, (22/3/2021). Orang tua korban melaporkan pelaku Hermawan alias Herman (45).
Tersangka Herman, kata Kapolres, menikahi korban secara siri pada 25 Februari 2017. ”Saat itu korban bernama NT masih berusia 15 tahun,” kata Kapolres Metro Bekasi.
Kombes Pol Hendra Gunawan mengemukakan, sebelum menikahi NT secara siri, pelaku Herman menjanjikan kepada orang tua korban akan membayar utang-hutangnya dan akan membangun serta membelikan tanah.
"Sehingga, orang tua korban menyetujui pernikahan tersebut. Namun hingga kini janji dari pelaku tersebut tidak pernah terwujud dan dari pernikahan tersebut pelaku dan korban sudah dikaruniai satu orang anak perempuan berusia tiga tahun," ujar Kombes Pol Hendra Gunawan.