Usai Tipu 22 Calon Jemaah Umrah, Pria Paruh Baya di Garut Jalan-jalan ke Malaysia
"Perusahaannya ada, namun sudah tidak aktif. Sehingga apapun kegiatan dari perusahaan tersebut tidak aktif serta ilegal," ucapnya.
Agar lebih meyakinkan para korban, tersangka bahkan sampai menciptakan beberapa kegiatan penunjang, seperti memberikan perlengkapan ibadah umrah, menggelar kegiatan manasik yang dilaksanakan di GOR Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, memberikan koper untuk jemaah, serta menyerahkan sejumlah barang lain berupa kain batik, kain ihram, buku doa dan dzikir ibadah haj & umrah, membuat paspor, hingga vaksin meningitis.
"Tersangka bahkan menyediakan bus yang membawa para korban ke Jakarta dari Pamulihan Garut. Di Jakarta para korban menginap di salah satu hotel selama tiga hari," ujarnya.
Tindak penipuan yang dilakukan pelaku kemudian terbongkar setelah para korban mempertanyakan perihal visa, tiket dan waktu keberangkatan. Karena tersangka tak kunjung memberangkatkan, para korban pun kembali ke Garut dan melaporkan tindak penipuan yang mereka alami ke polisi.
"Usai mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Mengenai uang yang telah disetorkan ke rekening tersangka apakah bisa dikembalikan atau bagaiman itu masih didalami. Sebab tersangka sempat berjalan-jalan ke Malaysia," ucapnya.
Tersangka D dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya, D terancam hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi