Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puluhan Warga di Garut Jadi Korban Penipuan Berkedok Perjalanan Umrah
Advertisement . Scroll to see content

Usai Tipu 22 Calon Jemaah Umrah, Pria Paruh Baya di Garut Jalan-jalan ke Malaysia

Kamis, 07 Desember 2023 - 15:41:00 WIB
Usai Tipu 22 Calon Jemaah Umrah, Pria Paruh Baya di Garut Jalan-jalan ke Malaysia
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti dalam kasus penipuan perjalanan umrah di Kabupaten Garut dengan kerugian total para korban lebih dari Rp400 juta. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)
Advertisement . Scroll to see content

"Perusahaannya ada, namun sudah tidak aktif. Sehingga apapun kegiatan dari perusahaan tersebut tidak aktif serta ilegal," ucapnya. 

Agar lebih meyakinkan para korban, tersangka bahkan sampai menciptakan beberapa kegiatan penunjang, seperti memberikan perlengkapan ibadah umrah, menggelar kegiatan manasik yang dilaksanakan di GOR Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, memberikan koper untuk jemaah, serta menyerahkan sejumlah barang lain berupa kain batik, kain ihram, buku doa dan dzikir ibadah haj & umrah, membuat paspor, hingga vaksin meningitis. 

"Tersangka bahkan menyediakan bus yang membawa para korban ke Jakarta dari Pamulihan Garut. Di Jakarta para korban menginap di salah satu hotel selama tiga hari," ujarnya. 

Tindak penipuan yang dilakukan pelaku kemudian terbongkar setelah para korban mempertanyakan perihal visa, tiket dan waktu keberangkatan. Karena tersangka tak kunjung memberangkatkan, para korban pun kembali ke Garut dan melaporkan tindak penipuan yang mereka alami ke polisi. 

"Usai mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Mengenai uang yang telah disetorkan ke rekening tersangka apakah bisa dikembalikan atau bagaiman itu masih didalami. Sebab tersangka sempat berjalan-jalan ke Malaysia," ucapnya. 

Tersangka D dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya, D terancam hukuman 4 tahun penjara. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut