Usai Launching Perda KTR, Ini 7 Kawasan di Kota Bandung yang Haram Merokok
"Harapan Perda ini melindungi masyarakat dari perokok pasif supaya yang merokok pada tempatnya," tuturnya.
Nilla berharap, masyarakat bisa bersama-sama membantu pemerintah menciptakan kawasan tanpa rokok. Sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat bisa diwujudkan bersama.
"Harapan kita minimal yang tujuh kawasan ini tingkat kepatuhan meningkat terutama di faskes harapannya 100 persen. Jadi tidak ada satu pun yang merokok di Puskesmas dan rumah sakit," ujar dia.
Apabila mereka melanggar, sambung Nilla, maka akan ada sanksi yang menanti baik secara administratif maupun pidana. "Sanksi administratif bertahap mulai teguran sanksi lisan, tertulis, pencabutan izin," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi