Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggaran Perda KTR di Malioboro Masih Tinggi, Perokok Bisa Dipidana

Rabu, 24 Maret 2021 - 17:03:00 WIB
Pelanggaran Perda KTR di Malioboro Masih Tinggi, Perokok Bisa Dipidana
stop merokok (ilustrasi: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Kesadaran masyarakat untuk mentaati Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Malioboro, Yogyakarta masih rendah. Setiap harinya ada 200-300 pengunjung yang ditegur karena merokok sembarangan.Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dipidana dengan denda. 

“Jumlah pelanggarnya masih banyak, karena yang datang juga silih berganti,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya Ekwanto, pada diskusi Perda KTR, di Yogyakarta  Rabu, (24/3/2021).

Sebenarnya pengelola sudah memberikan imbauan kepada pengunjung. Termasuk melalui radio yang bisa didengar di sepanjang malioboro. Namun masih ada saja wisatawan yang tidak mengetahui Maliboro merupakan kawasan tanpa rokok.   

Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan Kawasan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok sejak 20 November 2020. Sebanyak empat tempat khusus merokok disediakan di sepanjang kawasan utama wisata di Kota Yogyakarta ini.

“Kalau ada pelanggaran hanya sebatas diingatkan dan foto penindakan kami unggah ke medsos untuk mengingatkan pengunjung lain tertib agra tertib,” katanya.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, penerapan sanksi denda kepada pelanggar KTR seharusnya sudah bisa untuk mulai diterapkan. Hanya saja penindakan tegas ini terganjal masa pandemi Covid-19. 

“Jika harus membayar sanksi denda karena melanggar KTR, maka dikhawatirkan menambah beban masyarakat,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut