Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Indramayu Perang terhadap Narkoba, 3 Kurir Sabu Ditangkap dalam Semalam
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap 17 Kasus Narkoba, Polres Sukabumi Kota Selamatkan 40.405 Jiwa

Senin, 01 Agustus 2022 - 14:57:00 WIB
Ungkap 17 Kasus Narkoba, Polres Sukabumi Kota Selamatkan 40.405 Jiwa
Polres Sukabumi berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa tersangka ditangkap oleh polisi melalui informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota di lapangan. Modus yang digunakan, para pelaku biasa menggunakan secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.

"Pasal yang diterapkan, Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun," ujar Zainal.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut