UMK Karawang Diusulkan ke Gubernur Jabar Naik 12 Persen
Menurut Rosmalia, Pemkab Karawang memutuskan menaikan upah buruh sebesar 12 persen berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan. Saat rapat itu buruh meminta upah naik sebesar 15 persen, sedangkan pengusaha yang diwakili oleh Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia) meminta kenaikan sebesar 1,98 persen sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023. Rapat sempat berlangsung panas karena buruh dan pengusaha bertahan dengan usulan masing-masing.
"Setelah sempat alot akhirnya pemerintah membuat rekomendasi menaikan upah sebesar 12 persen," katanya.
Dengan keluarnya surat rekomendasi kenaikan upah akhirnya aksi demo buruh di kantor bupati kemudian dibubarkan karena mereka menerima kenaikan upah 12 persen, meski lebih rendah dari tutuntan semula. Namun rekomendasi kenaikan upah tidak otomastis upah naik mulai awal Januari 2024. Buruh mengaku akan mengawal rekomendasi itu di tingkat provinsi.
Editor: Asep Supiandi