UMK Karawang Diusulkan ke Gubernur Jabar Naik 12 Persen
KARAWANG, iNews.id - Buruh di Kabupaten Karawang berhasil memaksa pemerintah setempat merekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) ke provinsi sebesar 12 persen. Meski kenaikan upah tidak sebesar tuntutan buruh sebesar 15 persen.
Hanya saja usulan kenaikan ini masih menunggu persetujuan dari Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Setelah didemo ribuan buruh di kantor Pemkab Karawang dari siang hingga malam, Rabu (22/11/23), akhirnya Plt Bupati Karawang, Aep Syapuloh membuat surat rekomendasi kenaikan upah buruh di Karawang sebesar 12 persen.
Rekomendasi itu ditandatangani setelah dewan pengupahan melakukan rapat di kantor bupati hingga malam hari. Kenaikan upah 12 persen menjadi Rp5.797.000 dari sebelumnya Rp5.176.000 atau naik Rp 600.000 per bulan.
"Ini baru usulan yang akan kami teruskan ke Gubernur," Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalian Dewi, Kamis (13/11/23).