Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seru, Ngobeng Lauk Relawan Ganjar Pranowo dan Warga di Baregbeg Ciamis
Advertisement . Scroll to see content

Tukang Parkir di Ciamis Aniaya Istri hingga Tewas, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 14 September 2023 - 14:23:00 WIB
Tukang Parkir di Ciamis Aniaya Istri hingga Tewas, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Asep Malik alias Opin (51) tersangka kasus KDRT yang menewaskan istrinya Teti saat rekonstruksi. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)
Advertisement . Scroll to see content

"Namun karena banyak luka luka lebam, keluarga korban dan warga pun curiga dan mendatangkan tenaga medis untuk memeriksa kondisi korban yang terlihat memar di bagian tubuhnya hingga dilaporkan ke polisi," kata Kapolres Ciamis.

Setelah mendapatkan laporan, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro, Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memintai keterangan saksi saksi dan hasil autopsi dari RSUD Kota Banjar. 

"Hingga akhirnya, Opin mengakui perbuatannya menganiaya korban Teti hingga tewas. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti berupa pakaian korban yang telah robek dan dipenuhi bercak darah," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka Opin dijerat Pasal 338 dan 354 atau 351 KUHP dengan  ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut