Tukang Parkir di Ciamis Aniaya Istri hingga Tewas, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Namun karena banyak luka luka lebam, keluarga korban dan warga pun curiga dan mendatangkan tenaga medis untuk memeriksa kondisi korban yang terlihat memar di bagian tubuhnya hingga dilaporkan ke polisi," kata Kapolres Ciamis.
Setelah mendapatkan laporan, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro, Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memintai keterangan saksi saksi dan hasil autopsi dari RSUD Kota Banjar.
"Hingga akhirnya, Opin mengakui perbuatannya menganiaya korban Teti hingga tewas. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti berupa pakaian korban yang telah robek dan dipenuhi bercak darah," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka Opin dijerat Pasal 338 dan 354 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi