Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seru, Ngobeng Lauk Relawan Ganjar Pranowo dan Warga di Baregbeg Ciamis
Advertisement . Scroll to see content

Tukang Parkir di Ciamis Aniaya Istri hingga Tewas, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 14 September 2023 - 14:23:00 WIB
Tukang Parkir di Ciamis Aniaya Istri hingga Tewas, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Asep Malik alias Opin (51) tersangka kasus KDRT yang menewaskan istrinya Teti saat rekonstruksi. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Asep Malik alias Opin (51), juru parkir di Kabupaten Ciamis tega menganiaya istri Teti Waryati (46) hingga tewas. Opin ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT itu dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku Opin menganiaya korban Teti Waryati (46) di rumah kontrakan, Dusun Warung Wetan, Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (10/9/2023). Polisi lantas melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut.

Tersangka pelaku kasus KDRT hingga menyebabkan korban tewas tersebut ditetapkan setelah Satreskrim Polres Ciamis menggelar rekontruksi dan rangkain gelar perkara.

Opin menjalani rekonstruksi dan memperagakan 22 adegan di dua lokasi, yakni, Jalan Raya Imbanagara dan di rumah korban. 

Dari rekontruksi yang digelar Rabu (13/9/2023), terungkap kronologi kejadian tersebut. Kejadian berawal pada Sabtu (9/9/2023) sore sepulang dari pekerjaannya sebagai juru parkir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut