Trauma Buka Medsos, Zikria Dzatil Penghina Risma Kini Suka Baca Alquran
Kasus tersebut dianggap Zikria sebagai pelajaran paling berharga, dan membuatnya jera. Meski begitu, ia tetap diwajibkan melapor setiap dua pekan sekali ke Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu pada Jumat (7/2/2020) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil (43), pemilik akun facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya.
Zikria sempat terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah enam tahun dan empat tahun penjara.
Selain itu, Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik yang ancamannya yakni penjara satu tahun empat bulan atau sembilan bulan
Editor: Kastolani Marzuki