Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Trauma Buka Medsos, Zikria Dzatil Penghina Risma Kini Suka Baca Alquran

Kamis, 27 Februari 2020 - 20:15:00 WIB
Trauma Buka Medsos, Zikria Dzatil Penghina Risma Kini Suka Baca Alquran
Zikria Dzatil yang sempat tersangka kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pulang ke kampung halamannya di Kota Bogor. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus tersebut dianggap Zikria sebagai pelajaran paling berharga, dan membuatnya jera. Meski begitu, ia tetap diwajibkan melapor setiap dua pekan sekali ke Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya, orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu pada Jumat (7/2/2020) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil (43), pemilik akun facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya.

Zikria sempat terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah enam tahun dan empat tahun penjara.

Selain itu, Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik yang ancamannya yakni penjara satu tahun empat bulan atau sembilan bulan

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut