Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru, Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Pernah Membom Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Bawa Handi-Salsabila ke Puskesmas Nagreg, Kolonel Priyanto ke Anak Buah: Tak Usah Cengeng

Kamis, 10 Maret 2022 - 15:47:00 WIB
Tolak Bawa Handi-Salsabila ke Puskesmas Nagreg, Kolonel Priyanto ke Anak Buah: Tak Usah Cengeng
Kolonel Inf Priyanto saat rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg dan pembuangan korban di Sungai Tajum, Banyumas. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan, Kopda Andreas yang mengemudikan mobil merasa bersalah karena sudah menabrak Handi Saputra dan Salsabila. Karena itu, dia ingin membawa kedua korban ke Puskesmas Nagreg untuk diselamatkan. 

"Saksi dua berkata 'kasihan bapak, itu anak orang. Pasti dicari orangtuanya, mending kita balik ke puskesmas (Nagreg) yang ada di pinggir jalan tadi'," ujar Kolonel Sus Wirdel Boy.

Sebab, tutur Kolonel Sus Wirdel Boy, saat mengangkut tubuh Handi dan Salsabila, Kopda Andreas melihat masih bernapas. Namun, terdakwa Kolonel Priyanto yang saat kejadian duduk di kursi depan sebelah kiri Andreas justru membentak prajurit TNI itu agar diam dan mengikuti arahannya saja. "Terdakwa mengatakan 'kamu diam saja ikuti perintah saya'," tutur Odmil Tinggi II Jakarta itu. 

Akibat perbuatannya, Kolonel Inf Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung pada Rabu 8 Desmeber 2021.

Dia diduga melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Lalu subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut