THR bagi TKK Pemda KBB Diskresi dan Kadeudeuh Plt Bupati di Hari Raya, Harus Disyukuri
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) adalah sebagai bentuk perhatian dari Pemda KBB. Hal itu merupakan diskresi dari Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan sebagai sebuah kadeudeuh mengingat tidak ada aturan tegas bahwa TKK berhak mendapatkan THR.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda KBB Asep Sodikin mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD tidak secara eksplisit mengatur soal THR bagi TKK. Begitupun di PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR.
"Jadi memang kami berlindung di PP Nomor 16 tahun 2022. Akhirnya diputuskan TKK harus dapat kadeudeuh (hadiah) menjelang Hari Raya Idul Fitri ini," kata Sekda Pemda KBB, Rabu (27/4/2022).
Asep Sodikin menyatakan, TKK dibayar melalui anggaran kegiatan di setiap OPD selama 12 bulan. Solusinya adalah ada pos anggaran lain yang bisa digunakan untuk kadeudeuh THR itu.
Karena perhatian Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan kepada TKK sangat besar dan ingin memberikan hadiah, akhirnya dialokasikan anggarannya. Termasuk dengan besaran yang disamakan Rp1,5 juta.