Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diberi THR Relatif Kecil Rp1,5 Juta, Honorer Pemda KBB Kecewa
Advertisement . Scroll to see content

THR bagi TKK Pemda KBB Diskresi dan Kadeudeuh Plt Bupati di Hari Raya, Harus Disyukuri

Rabu, 27 April 2022 - 22:08:00 WIB
THR bagi TKK Pemda KBB Diskresi dan Kadeudeuh Plt Bupati di Hari Raya, Harus Disyukuri
Sekda KBB Asep Sodikin bersama Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. (Foto/MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) adalah sebagai bentuk perhatian dari Pemda KBB. Hal itu merupakan diskresi dari Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan sebagai sebuah kadeudeuh mengingat tidak ada aturan tegas bahwa TKK berhak mendapatkan THR. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda KBB Asep Sodikin mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD tidak secara eksplisit mengatur soal THR bagi TKK. Begitupun di PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR.

"Jadi memang kami berlindung di PP Nomor 16 tahun 2022. Akhirnya diputuskan TKK harus dapat kadeudeuh (hadiah) menjelang Hari Raya Idul Fitri ini," kata Sekda Pemda KBB, Rabu (27/4/2022).

Asep Sodikin menyatakan, TKK dibayar melalui anggaran kegiatan di setiap OPD selama 12 bulan. Solusinya adalah ada pos anggaran lain yang bisa digunakan untuk kadeudeuh THR itu.

Karena perhatian Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan kepada TKK sangat besar dan ingin memberikan hadiah, akhirnya dialokasikan anggarannya. Termasuk dengan besaran yang disamakan Rp1,5 juta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut