Terima Surat Bebas Murni, Pollycarpus Datangi Bapas Bandung
"Kalau yang bersangkutan tidak tepat waktu misalkan ada di Papua tetap berkoordinasi dengan kami. Tapi kalau beliau di Jakarta atau Bandung dia tetap melapor," kata Hardjani di Kantor Bapas Kota Bandung, Rabu (29/8/2018).
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana menambahkan, Pollycarpus kini sudah menjadi manusia yang merdeka. "Sudah merdeka," ucapnya.
Diketahui, Pollycarpus merupakan pilot Garuda Indonesia yang bertugas saat penerbangan Indonesia ke Belanda via Singapura. Ketika itu, Munir Said Thalib didapati jatuh sakit dan kemudian meninggal dalam penerbangan di awal September 2004.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi pidana pada Pollycarpus dengan pidana 14 tahun penjara. Namun jaksa mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung hingga mantan pilot Garuda Indonesia itu hukumannya ditambah jadi 20 tahun. Dia kemudian mengajukan PK yang kemudian dikabulkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan pengurangan pidana kembali menjadi 14 tahun pada 2013.
Editor: Donald Karouw