Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat, Masih Wajib Lapor ke Bapas Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Terima Surat Bebas Murni, Pollycarpus Datangi Bapas Bandung

Rabu, 29 Agustus 2018 - 15:03:00 WIB
Terima Surat Bebas Murni, Pollycarpus Datangi Bapas Bandung
Pollycarpus Budihari Priyanto ditemani istri dan Kepala Bapas Bandung Harjani Pujiastini menunjukkan surat bebas murni. (Foto: SINDOnews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau yang bersangkutan tidak tepat waktu misalkan ada di Papua tetap berkoordinasi dengan kami. Tapi kalau beliau di Jakarta atau Bandung dia tetap melapor," kata Hardjani di Kantor Bapas Kota Bandung, Rabu (29/8/2018).

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana menambahkan, Pollycarpus kini sudah menjadi manusia yang merdeka. "Sudah merdeka," ucapnya.

Diketahui, Pollycarpus merupakan pilot Garuda Indonesia yang bertugas saat penerbangan Indonesia ke Belanda via Singapura. Ketika itu, Munir Said Thalib didapati jatuh sakit dan kemudian meninggal dalam penerbangan di awal September 2004.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi pidana pada Pollycarpus dengan pidana 14 tahun penjara. Namun jaksa mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung hingga mantan pilot Garuda Indonesia itu hukumannya ditambah jadi 20 tahun. Dia kemudian mengajukan PK yang kemudian dikabulkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan pengurangan pidana kembali menjadi 14 tahun pada 2013.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut