Terima Surat Bebas Murni, Pollycarpus Datangi Bapas Bandung
BANDUNG, iNews.id – Pollycarpus Budihari Priyanto mengakhiri masa tahanannya. Terpidana kasus pembunuhan terhadap pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib itu kini berstatus bebas murni.
Pollycarpus mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Rabu (29/8/2018). Dia tampak mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan kacamata yang menjadi ciri khasnya.
Sebelum bebas, Pollycarpus sudah mendapatkan bebas bersyarat sejak 2014. Dia pun diketahui mendapatkan beragam remisi dari Kementerian Hukum dan Ham (kemenkumham) sejak menjadi tahanan di Lapas Sukamisikin.
Pollycarpus menjalani pidana selama 14 tahun setelah upaya hukum peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung dikabulkan, dari semula 20 tahun menjadi 14 tahun kurungan penjara.
Kepala Bapas Bandung Hardjani Pudji Astini mengatakan, Pollycarpus telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan murni dan telah dikeluarkan surat bebas murni. Selama bebas bersyarat, dia juga telah kooperarif menjalani bimbingan dan melaksanakan wajib lapor.