Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama 
Advertisement . Scroll to see content

Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Terancam 20 Tahun

Rabu, 05 Desember 2018 - 13:19:00 WIB
Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Terancam 20 Tahun
Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Mantan (eks) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Kota Bandung Wahid Husein terancam pidana hukuman penjara selama 20 tahun. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus suap pelayanan narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018).

Jaksa KPK Trimulyono mengatakan, terdakwa Wahid Husein diduga telah terlibat dalam kasus suap pelayanan narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin Kota Bandung sejak Maret hingga Juli 2018. Di mana terdakwa mendapat suap untuk memberi  fasilitas mewah kepada sejumlah napi di dalam tahanan, serta memberikan kebebasan keluar-masuk penjara.

"Terdakwa bekerja dibantu anak buahnya Hendry Saputra," kata Trimulyono, dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018).


Dia mengungkapkan, dalam tindakan tersebut, terdakwa Wahid Husein telah memperkaya diri pribadi dengan menerima suap dari sejumlah napi seperti Fahmi Darmawangsyah, Tubagus Chaeri alias Wawan dan Fuad Amin.

Terdakwa Wahid Husein dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga terlibat dalam kasus suap pelayanan napi Lapas Sukamiskin saat masih menjabat sebagai kalapas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut