Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Terancam 20 Tahun
BANDUNG, iNews.id – Mantan (eks) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Kota Bandung Wahid Husein terancam pidana hukuman penjara selama 20 tahun. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus suap pelayanan narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018).
Jaksa KPK Trimulyono mengatakan, terdakwa Wahid Husein diduga telah terlibat dalam kasus suap pelayanan narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin Kota Bandung sejak Maret hingga Juli 2018. Di mana terdakwa mendapat suap untuk memberi fasilitas mewah kepada sejumlah napi di dalam tahanan, serta memberikan kebebasan keluar-masuk penjara.
"Terdakwa bekerja dibantu anak buahnya Hendry Saputra," kata Trimulyono, dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018).
Dia mengungkapkan, dalam tindakan tersebut, terdakwa Wahid Husein telah memperkaya diri pribadi dengan menerima suap dari sejumlah napi seperti Fahmi Darmawangsyah, Tubagus Chaeri alias Wawan dan Fuad Amin.
Terdakwa Wahid Husein dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga terlibat dalam kasus suap pelayanan napi Lapas Sukamiskin saat masih menjabat sebagai kalapas.