Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Terancam 20 Tahun
Sementara itu, terdakwa Wahid Husein yang duduk di kursi pesakitan serta didampingi sejumlah pangacara terlihat hanya mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK. Terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi.
Bahkan, ketika sejumlah awak media meminta komentar atas tuntutan jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara, terdakwa lebih memilih diam. Mantan Kapalas Sukamiskin ini menyerahkan seluruhnya terhadap hasil persidangan.
Sidang perdana yang melibatkan eks Kalapas Sukamiskin ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian Jaksa KPK. Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Daryanto.
Diketahui eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (20/7/2018). Petugas KPL mengamankan Wahid di kediamannya, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
KPK menetapkan Wahid sebagai tersangka kasus suap penyalagunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni Lapas Sukamiskin. KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Hendry, Fahmi, dan Andri. Dalam kasus ini, Fahmi dan Andri berperan sebagai pemberi suap kepada Wahid dan Hendry.
Editor: Donald Karouw