Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama 
Advertisement . Scroll to see content

Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Terancam 20 Tahun

Rabu, 05 Desember 2018 - 13:19:00 WIB
Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Terancam 20 Tahun
Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, terdakwa Wahid Husein yang duduk di kursi pesakitan serta didampingi sejumlah pangacara terlihat hanya mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK. Terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi.

Bahkan, ketika sejumlah awak media meminta komentar atas tuntutan jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara, terdakwa lebih memilih diam. Mantan Kapalas Sukamiskin ini menyerahkan seluruhnya terhadap hasil persidangan.

Sidang perdana yang melibatkan eks Kalapas Sukamiskin ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian Jaksa KPK. Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Daryanto.

Diketahui eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (20/7/2018). Petugas KPL mengamankan Wahid di kediamannya, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

KPK menetapkan Wahid sebagai tersangka kasus suap penyalagunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni Lapas Sukamiskin. KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Hendry, Fahmi, dan Andri. Dalam kasus ini, Fahmi dan Andri berperan sebagai pemberi suap kepada Wahid dan Hendry.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut