Terdakwa Penyuap Mantan Kalapas Sukamiskin Dituntut 5 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id – Terdakwa kasus suap kepada mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein, dituntut maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa menyebutkan Fahmi Darmawansyah terbukti bersalah setelah memberikan sejumlah uang dan barang berharga kepada Wahid demi fasilitas mewah di dalam penjara serta izin untuk bisa ke luar penjara.
“Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (20/2/2019).
Jaksa mengatakan, Fahmi bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Fahmi sebelumnya mendekam di Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kasus suap tersebut terkait dengan pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
Jaksa KPK menyebutkan hal itu memberatkan Fahmi karena telah mengulangi perbuatannya dengan tuntutan maksimal. “Hal memberatkan terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dan karena terdakwa pernah dihukum atas kasus suap,” kata jaksa.